Minggu, 26 April 2020

Materi PAI | Pengertian Shalat dalam Keadaan Darurat

 Pada materi Pendidikan Agama Islam kali ini admin akan membahasa masalah pengertian shala Materi PAI | Pengertian Shalat dalam Keadaan Darurat
Pada materi Pendidikan Agama Islam kali ini admin akan membahasa masalah pengertian shalat jika dalam keadaan darurat.Tujuan materi tersebut adalah agar kalian dapat mempelajari dan mampu menjelaskan pengertian shalat dalam keadaan darurat berserta dalilnya. Bagaimana tata cara shalat jika dalam keadaan sakit, cara shalat dalam kendaraan maupun mempraktikan shalat dalam keadaan darurat ketika sedang dalam keadaan sakit dan di kendaraan. 

Pengertian Shalat dalam Keadaan Darurat

Dalam agama Islam Shalat adalah ibadah yang sangat penting. Hendaknya dalam keadaan apa pun, kita tidak boleh meninggalkan shalat. Allah telah memberikan berbagai kemudahan dan keringanan kepada umatnya untuk menjalankan ibadah shalat, termasuk saat dalam keadaan darurat seperti sakit atau saat di kendaraan.  Islam adalah agama yang luwes. Ajarannya tidak memberatkan penganutnya. Salah satu keunggulan agama islam dibandingkan agama yang lain adalab Islam selalu menempatkan ajarannya sesuai dengan tempat dan waktu. Artinya, Islam selalu bersifat luwes, tidak menyulitkan, bahkan meringankan pengikutnya.

Contohnya shalat, ibadah ini wajib dilaksanakan dalam keadaan apa pun, baik dalam keadaan sehat, lapang, sempit, maupun darurat. Agama Islam telah mengatur tata cara shalat dalam keadaan apa pun. Hal ini membuktikan bahwa ajaran Islam tidak memberatkan atau menyulitkan pengikutnya. Bagaimana caranya melaksanakan shalat dalam keadaan darurat? Bagaiman tata cara shalat dalam keadaan sakit? Untuk mengetahui jawabannya, ikutilah penjelasan berikut.

Tata Cara Shalat dalam Keadaan Darurat

Shalat fardhu lima waktu adalah suatu kewajiban yang disyariatkan Allah kepada hamba hamba-Nya untuk dikerjakan. Perintah shalat ini berlaku juga bagi orang yang sedang menderita sakit, sedang dalam kendaraan, dan orang yang sedang dalam keadaan bagaimanapun selama ingatannya masih ada, Ia wajib mengerjakan shalat.  Bagi orang yang sedang sakit maupun orang yang sedang dalam keadaan sulit melaksanakan shalat, Allah memberikan keringanan-kennganan (rukhsah) sesuai dengan kondisinya masing-masing, Dengan demikian, shalat dalam keadaan darurat adalah shalat dalam keadaan terpaksa.  

Shalat dalam keadaan darurat adalah shalat yang dikerjakan ketika sakit atau dalam keadaan sulit. Adapun kriteria orang dalam keadaan sulit jika hendak melaksanakan shalat adalah ketika ía di dalam kendaraan, pesawat terbang, kereta api, dan sebagainya. Ketika seseorang dalam keadaan sakit, maka laksanakanlah shalat dengan cara semampunya atau sekuatnya. Apabila ía tidak mampu berdiri maka kerjakan dengan duduk, jika tidak dapat duduk maka keriakan dengan berbaring, dan apabila tidak dapat berbaring maka kerjakan dengan isyarat, sehingga shalat dapat tetap dilaksanakan. 

Penjelasan tentang tidak mampu adalah jika ia mendapatkan kesulitan dalam pelaksanaannya. Misalnya, jika ía paksakan maka penyakitnya semakin parah atau bahkan dapat menimbulkan kematian.

Firman Allah SWT.:

......لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Artinya:

“Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya... (Q.S. Al Baqarah [2]: 286)
Sabda Rasulullah SAW.:
“Dan All bin Abi Thalib R.A., dan Nabi Muhammad SAW., beliau bersabda: ‘Shalat orang yang sakit adalah sambil berdiri jika mampu. Jika tidak mampu, shalatlah sambil duduk. Jika tidak mampu sujud maka isyaratkanlah dengan kepalanya, tetapi hendaknya sujudnya lebih rendah daripada ruku’nya.’ Apabila Ia tidak mampu shalat dengan duduk, maka shalatlah dengan membaringkan tubuhnya ke sebelah kanan menghadap kiblat, dan jika Ia tidak mampu juga, maka shalatlah sambil telentang dengan kedua kaki mengarah ke kiblat’.“(H.R. Daruqutni)
Orang yang berada dalam kendaraan mengalami situasi yang berbeda. Ada yang di dalam kendaraan itu bisa tenang seperti dalam kapal laut yang besar. Ada juga orang yang tidak merasa tenang, seperti berada di dalam bis yang sempit. Untuk melakukan shalat di dalam kendaraan mi tentunya disesuaikan dengan jenis kendaraan yang ditumpanginya.  Rasulullah SAW. juga pernah ditanya oleh seorang sahabatnya, bagaimana cara shalat di atas perahu. 

Rasulullah SAW. bersabda: 
“Shalatlah di dalam perahu itu dengan berdiri kecuali kalau kamu takut tenggelam.”(H.R. Daruqutni)

Tata Cara Shalat dalam Keadaan Sakit

Shalat adalah ibadah yang sangat penting dan tidak boleh ditinggalkan oleh setiap kaum muslimin. Walaupun dalam keadaan sakit, shalat wajib dilaksanakan. Hal ini menandakan betapa pentingnya ibadah shatat bagi kaum muslimin. Hukum Islam sudah mengatur bagaimana cara melaksanakan shalat dalam keadaan sakit. Mulai dan sakit ringan sampai sakit yang berat. Islam adalah agama yang sangat luwes. Islam tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya. 

Bagi orang yang tidak bisa berdiri, maka dapat mengerjakan shalat dengan duduk seperti duduk di antara dua sujud. Jika tidak mampu dengan duduk, maka dapat dilakukan dengan berbaring. Jika tidak mampu, maka dengan berbaring telentang. Rasulullah SAW. bersabda:
“Dan All bin Abi Thalib R.A., dan Nabi Muhammad SAW., beliau bersabda:‘Shalat orang yang sakit adalah sambil berdiri jika mampu. Jika tidak mampu, shalatlah sambil duduk. Jika tidak mampu sujud maka isyaratkanlah den gan kepalanya, tetapi hendaknya sujudnya Iebih rendah daripada ruku’nya. Apabila ía tidak mampu shalat den gan duduk, maka shalatlah dengan membaringkan tubuhnya ke sebelah kanan men ghadap kiblat, dan jika Ia tidak mampu juga, maka shalatlah sambil telentang dengan kedua kaki men garah ke kiblat’.” (H.R. Daruqutni)
Adapun tata cara melaksanakan shalat dalam keadaan sakit adalah sebagai berikut:
  1. Jika tidak mampu berdiri maka dilakukan dengan duduk. Hal yang perlu diperhatikan adalah ruku’ dilakukan setengah gerakan sujud dan posisi duduk seperti duduk di antara dua sujud.
  2. Jika tidak sanggup sujud seperti biasa, hendaklah sujud dengan isyarat. Sujud yang dilakukan, yaitu sujud dengan menganggukkan kepala, dengan ketentuan ±900 untuk sujud dan ±450 untuk ruku’nya.
  3. Jika tidak sanggup sujud dengan posisi duduk, maka gunakanlah isyarat dengan menganggukkan kepala. Jika tidak sanggup duduk, maka shalatlah dengan membaringkan tubuhnya ke sebelah kanan menghadap kiblat.
  4. Jika tidak mampu berbaring maka shalatlah dengan posisi telentang dan kedua kakinya dihadapkan ke kiblat. mi merupakan cara terakhir, karena sangat mudah dan ringan. Caranya dengan posisi tidur telentang, posisi kaki diselonjorkan ke arah kiblat. Adapun gerakannya menggunakan isyarat, contohnya dengan mengedipkan mata atau hanya dengan hati.
Soal Latihan Pendidikan Agama Islam Materi Shalat dalam Keadaan Darurat
Dengan tata cara shalat seperti ini, maka Islam betul-betul ingin memudahkan umatnya bukan menyulitkannya. Adapun tata cara shalat di atas bacaannya sama seperti shalat pada umumnya. Demikian penjelasan tentang pengertian shalat dalam keadaan darurat. Materi Pendidikan Agama Islam (PAI) ini untuk menjawab soal-soal UAS PAI khususnya bagi kalian yang duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar SD dan MI. Semoga bermanfaat