Kabupaten/ kota adalah wilayah administratif yang merupakan bagian dari propinsi. Dahulu, Pemerintah Kabupaten juga dikenal dengan sebutan Daerah Tingkat II, namun sejak diberlakukannya undang-undang nomor 22 tahun 1999 yang telah mengalami pembaharuan menjadi undang-undang nomor 32 tahun 2004, istilah daerah tingkat II ditiadakan.
Kabupaten maupun kota juga merupakan daerah otonom yang memiliki wewenang guna mengatur serta mengurus masalah pemerintahan sendiri, dimana pemerintahannya dipimpin oleh seorang Bupati/ Walikota.
Dalam hal tingkat struktur organisasi antara Kabupaten dan Kota adalah sama, tetapi kalau dilihat dari beberapa aspek tentu saja ada banyak perbedaan yang mendasar. Dari segi pemerintahan secara jelas bahwa Pemerintahan Kabupaten dipimpin oleh seorang Bupati dan Pemerintahan Kota dipimpin oleh seorang Walikota.
Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan antara Kabupaten dan kota sama-sama menggunakan azas otonomi yang artinya pemerintah Kabupatan atau Kota berhak mengatur dan mengurus daerahnya sendiri. Kabupaten dan kota memiliki beberapa perbedaan karakteristik, di antaranya adalah sebagai berikut:
Struktur Organisasi Kabupaten/Kota
Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah. Rencana kerja dijabarkan dalam RAPBD (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. RAPBD dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. RAPBD dibahas pemerintah daerah bersama DPRD berdasarkan kebijakan umum APBD serta prioritas dan palfond anggaran.
Pemerintahan kabupaten terdiri atas pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten. Pemerintah kabupaten terdiri atas bupati dan perangkatnya. Perangkat daerah kabupaten terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Berikut penjelasan mengenai struktur organisasi kabupaten/Kota.
1. Bupati/Walikota
Bupati/Walikota adalah kepala pemerintahan Kabupaten atau Kota yang mempunyai wewenang dan tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kabupaten/Kota. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis (karena diusulkan oleh partai politik).
2. DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota adalah lembaga perwakilan rakyat daerak Kabupaten/Kota yang memiliki fungsi legislasi (penyusuanan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan). Anggota DPRD Kabupaten/Kota dipilih melalui Pemilu Legeslatif.
3. Sekretariat Daerah
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota merupakan pembantu pimpinan pemerintahan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota. Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Tugas sekretaris daerah adalah membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
4. Sekretariat Dewan
Sebagai unsur pelaksana otonomi daerah Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota memiliki Tugas Pokok dan fungsi sebagai berikut :
5. Dinas Daerah
Dinas Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana pemerintahan Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas kewenangan desentralisasi (penyerahan sebagian wewenang pemerintahan Pusat kepada pemerintah daerah). Misalnya saja Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, dan Lain-lain.
6. Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota
Lembaga Teknis Kabupaten/Kota melaksanakan tugas tertentu yang sifatnya tercakup oleh sekretariat daerah maupun dinas daerah. Tugas Lembaga Teknis Daerah meliputi bidang penelitian, pengembangan, perencanaan, pengawasan, pendidikan, pengembangan, perpustakaan, kerasipan, dokumentasi kependudukan, dan pelayanan kesehatan.
Lembaga teknis daerah ada 2 bentuk yaitu Badan Kepegawaian Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengawasan Daerah, dan Badan Pengelolaan Keuangan daerah. Selain itu lembaga Teknis Daerah yang lainnya antara lain : Kantor Pelayanan Terpadu, Kantor Pariwisata dan Promosi, Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, dan Rumah Sakit Umum Daerah.
Kabupaten maupun kota juga merupakan daerah otonom yang memiliki wewenang guna mengatur serta mengurus masalah pemerintahan sendiri, dimana pemerintahannya dipimpin oleh seorang Bupati/ Walikota.
Dalam hal tingkat struktur organisasi antara Kabupaten dan Kota adalah sama, tetapi kalau dilihat dari beberapa aspek tentu saja ada banyak perbedaan yang mendasar. Dari segi pemerintahan secara jelas bahwa Pemerintahan Kabupaten dipimpin oleh seorang Bupati dan Pemerintahan Kota dipimpin oleh seorang Walikota.
Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan antara Kabupaten dan kota sama-sama menggunakan azas otonomi yang artinya pemerintah Kabupatan atau Kota berhak mengatur dan mengurus daerahnya sendiri. Kabupaten dan kota memiliki beberapa perbedaan karakteristik, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Wilayah pemerintahan daerah kabupaten relatif lebih luas daripada wilayah pemerintahan daerah kota.
- Kepadatan penduduk di kabupaten lebih rendah daripada kota. Kepadatan penduduk menjadi permasalah bagi pemerintah daerah dalam hal penyediaan lapangan pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan masalah-masalah sosial.
- Penduduk kabupaten umumnya bergerak di bidang pertanian atau bersifat agraris, sementara penduduk perkotaan bergerak dalam bidang perdagangan dan jasa.
- Di wilayah kota dibentuk kecamatan dan kelurahan, sementara di wilayah kabupaten terdapat kecamatan, kelurahan, dan desa atau kampung atau gampong. Kecamatan dan kelurahan merupakan bagian dari pemerintah daerah kabupaten dan kota, yang menyatu dalam hal pembuatan kebijakan dan anggaran dengan pemerintah daerah.
- Penduduk kota memiliki tingkat pendidikan dan kesehatan yang lebih baik daripada kabupaten. Fasilitas pelayanan publik juga lebih baik di kota daripada di kabupaten.
Struktur Organisasi Kabupaten/Kota
Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah. Rencana kerja dijabarkan dalam RAPBD (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. RAPBD dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. RAPBD dibahas pemerintah daerah bersama DPRD berdasarkan kebijakan umum APBD serta prioritas dan palfond anggaran.
Pemerintahan kabupaten terdiri atas pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten. Pemerintah kabupaten terdiri atas bupati dan perangkatnya. Perangkat daerah kabupaten terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Berikut penjelasan mengenai struktur organisasi kabupaten/Kota.
1. Bupati/Walikota
Bupati/Walikota adalah kepala pemerintahan Kabupaten atau Kota yang mempunyai wewenang dan tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kabupaten/Kota. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis (karena diusulkan oleh partai politik).
2. DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota adalah lembaga perwakilan rakyat daerak Kabupaten/Kota yang memiliki fungsi legislasi (penyusuanan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan). Anggota DPRD Kabupaten/Kota dipilih melalui Pemilu Legeslatif.
3. Sekretariat Daerah
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota merupakan pembantu pimpinan pemerintahan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota. Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Tugas sekretaris daerah adalah membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
4. Sekretariat Dewan
Sebagai unsur pelaksana otonomi daerah Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota memiliki Tugas Pokok dan fungsi sebagai berikut :
- Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
- Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
- Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
- Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan
- DPRD dalam pelaksanaan fungsinya sesuai kemampuan daerah.
5. Dinas Daerah
Dinas Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana pemerintahan Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas kewenangan desentralisasi (penyerahan sebagian wewenang pemerintahan Pusat kepada pemerintah daerah). Misalnya saja Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, dan Lain-lain.
6. Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota
Lembaga Teknis Kabupaten/Kota melaksanakan tugas tertentu yang sifatnya tercakup oleh sekretariat daerah maupun dinas daerah. Tugas Lembaga Teknis Daerah meliputi bidang penelitian, pengembangan, perencanaan, pengawasan, pendidikan, pengembangan, perpustakaan, kerasipan, dokumentasi kependudukan, dan pelayanan kesehatan.
Lembaga teknis daerah ada 2 bentuk yaitu Badan Kepegawaian Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengawasan Daerah, dan Badan Pengelolaan Keuangan daerah. Selain itu lembaga Teknis Daerah yang lainnya antara lain : Kantor Pelayanan Terpadu, Kantor Pariwisata dan Promosi, Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, dan Rumah Sakit Umum Daerah.